Sabtu, 23 April 2011

landasan hukum gerakan pramuka

Landasan Hukum Gerakan Pramuka
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
  1. UNDANG UNDANG DASAR RI 1945
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.











ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.



BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2)  Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
 Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB  II
 ASAS, TUJUAN,  TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
 Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
 Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan  mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a.     manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
1)     beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2)     tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3)     kuat dan sehat jasmaninya
b.    warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi  kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA

Pasal 7
Sifat
(1)   Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)   Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3)   Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4)   Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5)   Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha

(1)   Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2)   Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3)   Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB  IV
SISTEM AMONG,  PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,  METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among
(1)   Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2)   Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3)   Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
a.    Ing ngarso sung tulodo ;
b.    Ing madyo mangun karso;
c.    Tut wuri handayani.

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)   Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a.     iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.     peduli terhadap diri pribadinya;
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3)   Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.     norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.    landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.     landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.    pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.     landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.     pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.     sistem beregu;
d.    kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.     kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.     sistem tanda kecakapan;
g.    sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.     kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1)   Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut  Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)   Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3)   Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.     Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.    Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.     Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.    Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya  Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1)   Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2)   Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”



Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


BAB  V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota
(1)   Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.     Anggota biasa :
1)     Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2)     Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,  Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b.    Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2)   Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1)   Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2)   Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.     Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.    Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.     Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d.    Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e.     Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.     Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


Pasal 20
Kepengurusan
(1)   Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2)   Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3)   Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4)   Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5)   Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6)   Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7)   Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1)   Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2)   Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.


Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1)   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.

Pasal 25
Bimbingan
(1)   Kwartir Nasional diberi bimbingan dan  bantuan yang  bersifat  moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2)   Kwartir Daerah diberi bimbingan  dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3)   Kwartir Cabang diberi  bimbingan dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki  perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4)   Kwartir Ranting diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang  diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5)   Gugusdepan diberi  bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6)   Satuan Karya Pramuka diberi  bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1)   Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)   Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3)   a.   Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
       b.  Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4)   Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB  VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27
Musyawarah

(1)   Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2)   Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)   Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4)   Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5)   Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB   VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.     Iuran anggota;
b.    Bantuan majelis pembimbing;
c.     Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e.     Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f.     usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 30
Kekayaan
(1)   Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual
(2)   Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.


BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB   IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1)   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB   X
PEMBUBARAN

Pasal 37
Pembubaran
(1)   a.   Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.   Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c.   Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d.   Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)   Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


BAB   XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)   Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.


BAB  XII
PENUTUP

Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15   sampai  dengan  18 Desember 2008.